Beranda » Nasional » Cara Membuat dan Mendapatkan Nomor Faktur Pajak Keluaran di Coretax 2026, Lengkap dengan Contoh!

Cara Membuat dan Mendapatkan Nomor Faktur Pajak Keluaran di Coretax 2026, Lengkap dengan Contoh!

Mencari tahu cara membuat dan mendapatkan nomor keluaran itu gampang-gampang susah. Apalagi, jika sudah berurusan dengan aplikasi perpajakan yang terus diperbarui. Nah, bagi wajib pajak yang sudah menggunakan aplikasi , prosesnya sebenarnya cukup mudah. Artikel ini akan membahas tuntas langkah-langkahnya, termasuk cara mendapatkan Nomor Seri Faktur Pajak () hingga proses pembuatan faktur di Coretax 2026.

Penting untuk diingat bahwa setiap transaksi penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak (JKP) wajib disertai dengan faktur pajak. Faktur pajak ini bukan sekadar dokumen biasa, melainkan bukti pungutan pajak yang sah. Oleh karena itu, memahami alur pembuatannya menjadi krusial agar tidak terjadi kesalahan yang bisa berujung pada sanksi. Mari kita bedah lebih dalam.

Mengenal Lebih Dekat Aplikasi e-Faktur Coretax

Sebelum melangkah lebih jauh ke teknis pembuatan faktur, ada baiknya mengenal dulu e-Faktur Coretax. Aplikasi ini merupakan bagian dari reformasi sistem inti administrasi perpajakan yang dilakukan Direktorat Jenderal Pajak (). Coretax dirancang untuk menyederhanakan berbagai proses perpajakan, termasuk penerbitan faktur pajak, sehingga wajib pajak bisa lebih efisien dalam memenuhi kewajiban mereka.

e-Faktur Coretax mengintegrasikan berbagai fitur yang sebelumnya terpisah, memberikan pengalaman yang lebih mulus dan terpadu. Tujuannya jelas, untuk menciptakan yang lebih modern, transparan, dan akuntabel. Dengan demikian, wajib pajak bisa fokus pada pengembangan bisnis tanpa terbebani kerumitan .

Persiapan Sebelum Membuat Faktur Pajak Keluaran

Ada beberapa hal yang perlu dipersiapkan sebelum mulai membuat faktur pajak keluaran. Persiapan ini penting untuk memastikan proses berjalan lancar dan tanpa hambatan. Jangan sampai ada yang terlewat, karena bisa menghambat penerbitan faktur pajak.

Mendapatkan Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP)

NSFP adalah kunci utama dalam penerbitan faktur pajak. Tanpa NSFP, faktur pajak tidak bisa diterbitkan. NSFP ini bersifat unik dan dikeluarkan oleh DJP.

  1. Mengajukan Permintaan NSFP:
    Proses permintaan NSFP dilakukan secara online melalui aplikasi e-Nofa. Wajib pajak harus login ke akun e-Nofa mereka dengan menggunakan sertifikat elektronik yang masih berlaku. Pastikan sertifikat elektronik sudah terinstal dengan benar.

  2. Mengisi Formulir Permintaan:
    Setelah login, cari menu permintaan NSFP dan isi formulir yang tersedia. Formulir ini biasanya meminta informasi dasar seperti NPWP, nama PKP, dan jumlah NSFP yang dibutuhkan. Perlu diingat, jumlah NSFP yang bisa diminta dibatasi berdasarkan proyeksi transaksi atau riwayat penggunaan NSFP sebelumnya.

  3. Verifikasi dan Persetujuan:
    Permintaan akan diverifikasi oleh sistem DJP. Jika semua data sudah benar dan memenuhi syarat, DJP akan memberikan persetujuan dan NSFP akan diterbitkan. Wajib pajak bisa langsung mengunduh daftar NSFP yang sudah diberikan.

  4. Pencatatan NSFP:
    Setelah NSFP didapatkan, sangat penting untuk mencatat dan mengelola daftar NSFP tersebut dengan baik. Hindari penggunaan NSFP secara acak atau tidak berurutan, karena bisa menimbulkan masalah di kemudian hari.

Memastikan Sertifikat Elektronik Aktif

Sertifikat elektronik adalah identitas digital wajib pajak yang digunakan untuk mengakses berbagai layanan perpajakan online, termasuk e-Faktur Coretax. Tanpa sertifikat elektronik yang aktif, proses pembuatan faktur tidak bisa dilakukan.

  1. Pengecekan Masa Berlaku:
    Pastikan sertifikat elektronik yang dimiliki masih dalam masa berlaku. Sertifikat elektronik memiliki masa berlaku tertentu, biasanya dua tahun. Jika sudah kedaluwarsa, wajib pajak harus mengajukan perpanjangan atau permintaan baru.

  2. Instalasi Sertifikat Elektronik:
    Sertifikat elektronik harus terinstal dengan benar di perangkat yang digunakan untuk mengakses e-Faktur Coretax. Biasanya, ini berupa file dengan ekstensi .p12 yang perlu diimpor ke browser atau sistem operasi.

  3. Pengamanan Sertifikat Elektronik:
    Jaga kerahasiaan password sertifikat elektronik. Ini adalah kunci akses ke sistem perpajakan, sehingga keamanannya sangat penting untuk mencegah penyalahgunaan.

Mempersiapkan Data Transaksi

Data transaksi yang akurat adalah fondasi dari faktur pajak yang benar. Kesalahan dalam data bisa menyebabkan faktur pajak ditolak atau bahkan berujung pada koreksi.

  1. Identitas Pembeli:
    Siapkan NPWP pembeli (jika ada), nama lengkap, dan alamat pembeli. Untuk pembeli yang tidak memiliki NPWP, bisa menggunakan atau cukup mencantumkan nama dan alamat.

  2. Detail Barang/Jasa:
    Daftar barang atau jasa yang diserahkan, termasuk kuantitas, harga satuan, dan diskon (jika ada). Pastikan deskripsi barang/jasa jelas dan sesuai dengan transaksi sebenarnya.

  3. Tanggal Transaksi:
    Catat tanggal terjadinya penyerahan barang atau jasa. Tanggal ini akan menjadi tanggal faktur pajak.

  4. Kode Transaksi:
    Pahami kode transaksi yang relevan. Misalnya, kode 01 untuk penyerahan BKP/JKP kepada pihak yang memiliki NPWP, atau kode 03 untuk penyerahan kepada pemungut PPN.

Langkah-Langkah Membuat Faktur Pajak Keluaran di Coretax 2026

Setelah semua persiapan selesai, kini saatnya masuk ke inti pembahasan: membuat faktur pajak keluaran di e-Faktur Coretax 2026. Proses ini dirancang agar intuitif, namun tetap memerlukan ketelitian.

1. Login ke Aplikasi e-Faktur Coretax

Langkah pertama adalah masuk ke aplikasi e-Faktur Coretax. Pastikan koneksi internet stabil dan perangkat sudah terinstal sertifikat elektronik.

  • Akses Portal DJP: Kunjungi portal DJP Online atau platform Coretax yang relevan.
  • Masukkan User ID dan Password: Gunakan kredensial login yang sudah terdaftar.
  • Pilih Modul e-Faktur: Setelah berhasil login, cari dan pilih modul e-Faktur. Sistem akan meminta sertifikat elektronik untuk verifikasi.

2. Memilih Menu Faktur Pajak Keluaran

Di dalam modul e-Faktur, akan ada berbagai menu. Fokus pada menu yang berkaitan dengan faktur pajak keluaran.

  • Navigasi ke Menu Faktur: Cari menu "Faktur" atau "Pajak Keluaran".
  • Pilih "Rekam Faktur": Setelah masuk ke menu faktur pajak keluaran, pilih opsi untuk merekam faktur baru.

3. Mengisi Data Umum Faktur

Bagian ini adalah pengisian informasi dasar faktur pajak. Ketelitian sangat diperlukan di sini.

  • Tanggal Faktur: Isi tanggal faktur sesuai dengan tanggal penyerahan BKP/JKP.
  • Kode Transaksi: Pilih kode transaksi yang sesuai. Contoh:
    • 01: Penyerahan kepada pihak yang memiliki NPWP.
    • 02: Penyerahan kepada pemungut PPN (Bendahara ).
    • 03: Penyerahan kepada pemungut PPN (selain Bendahara Pemerintah, seperti BUMN tertentu).
    • 04: Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut (misalnya, penyerahan ke kawasan berikat).
    • 07: Penyerahan yang PPN-nya dibebaskan.
    • 08: Penyerahan kepada pihak yang PPN-nya dibebaskan.
  • NSFP: Sistem akan secara otomatis mengisi NSFP dari daftar yang sudah diunduh. Pastikan NSFP yang digunakan belum pernah terpakai.

4. Mengisi Data Lawan Transaksi

Informasi mengenai pembeli atau lawan transaksi harus diisi dengan benar.

  • NPWP Lawan Transaksi: Masukkan NPWP pembeli jika ada. Jika tidak ada, sistem biasanya akan memberikan opsi untuk mengisi NIK atau hanya nama dan alamat.
  • Nama Lawan Transaksi: Isi nama lengkap pembeli.
  • Alamat Lawan Transaksi: Masukkan alamat lengkap pembeli.
  • PKP: Pastikan status lawan transaksi (PKP/Non-PKP) sudah benar.

5. Mengisi Data Detail Barang/Jasa

Ini adalah bagian terpenting yang menjelaskan objek transaksi.

  • Nama Barang/Jasa: Deskripsikan barang atau jasa yang diserahkan dengan jelas.
  • Harga Satuan: Masukkan harga satuan barang atau jasa.
  • Jumlah: Isi kuantitas barang atau jasa.
  • Diskon: Jika ada diskon, masukkan jumlah diskon per item.
  • PPN: Sistem akan secara otomatis menghitung PPN berdasarkan tarif yang berlaku (umumnya 11% atau 12% sesuai ketentuan terbaru).
  • PPnBM (jika ada): Jika transaksi melibatkan Barang Kena Pajak Tergolong Mewah, isi juga PPNBM.

6. Proses Upload dan Approval

Setelah semua data terisi, langkah selanjutnya adalah mengunggah faktur dan mendapatkan persetujuan.

  • Simpan Faktur: Setelah semua data terisi dengan benar, klik tombol "Simpan" atau "Rekam".
  • Upload Faktur: Faktur yang sudah disimpan akan masuk ke daftar faktur yang siap diunggah. Pilih faktur tersebut dan klik "Upload".
  • Persetujuan DJP: Sistem akan memproses faktur dan mengirimkannya ke DJP untuk persetujuan. Jika tidak ada masalah, faktur akan berstatus "Approved".
  • Unduh Faktur: Setelah berstatus "Approved", faktur pajak bisa diunduh dalam format PDF.

Contoh Faktur Pajak Keluaran di Coretax 2026

Untuk memberikan gambaran yang lebih jelas, berikut adalah contoh sederhana faktur pajak keluaran yang bisa dibuat di Coretax 2026.

Faktur Pajak

Nama PKP PT MAJU JAYA
NPWP PKP 01.234.567.8-901.000
Alamat PKP Jl. Raya Merdeka No. 123, Jakarta Pusat
Tanggal Faktur 15 Mei 2026
Nomor Seri Faktur 010.26-12345678
Nama Pembeli CV SEJAHTERA BERSAMA
NPWP Pembeli 09.876.543.2-109.000
Alamat Pembeli Jl. Damai Sentosa No. 45, Bandung
Kode Transaksi 01
Deskripsi Barang/Jasa Harga Satuan (Rp) Jumlah Diskon (Rp) Jumlah Harga (Rp)
Jasa Konsultasi IT 10.000.000 1 0 10.000.000
Pelatihan Software 5.000.000 2 0 10.000.000
Dasar Pengenaan Pajak (DPP) 20.000.000
PPN 12% 2.400.000
Total Pembayaran 22.400.000

Catatan:

  • Nomor Seri Faktur Pajak adalah contoh, bukan NSFP yang sebenarnya.
  • Tarif PPN yang digunakan adalah 12% sesuai peraturan terbaru yang berlaku di tahun 2026.
  • Tabel ini hanyalah representasi sederhana. Faktur pajak yang diterbitkan Coretax akan memiliki format resmi yang lebih lengkap.

Pentingnya Ketelitian dan Kepatuhan

Membuat faktur pajak keluaran mungkin terlihat mudah, tapi ada banyak detail yang harus diperhatikan. Ketelitian adalah kunci untuk menghindari kesalahan yang bisa berakibat fatal. Faktur pajak yang salah bisa menyebabkan:

  • Penolakan Faktur: Faktur tidak bisa dikreditkan oleh pembeli.
  • Koreksi Pajak: DJP bisa meminta koreksi atas faktur yang salah.
  • Sanksi Administrasi: Keterlambatan atau kesalahan dalam penerbitan faktur bisa dikenakan sanksi.

Selalu periksa kembali semua data sebelum mengunggah faktur. Pastikan NPWP, nama, alamat, deskripsi barang/jasa, harga, dan perhitungan PPN sudah benar. Jika ada keraguan, jangan ragu untuk mencari referensi atau bertanya kepada konsultan pajak.

Fitur Unggulan Coretax untuk Faktur Pajak

Coretax membawa beberapa peningkatan yang patut diapresiasi, terutama dalam hal efisiensi dan kemudahan penggunaan. Fitur-fitur ini dirancang untuk meminimalkan kesalahan dan mempercepat proses.

  • Integrasi Data: Coretax mengintegrasikan data wajib pajak, sehingga pengisian beberapa kolom bisa otomatis terisi.
  • Validasi Otomatis: Sistem akan melakukan validasi data secara otomatis, misalnya mengecek validitas NPWP atau NSFP, mengurangi risiko kesalahan input.
  • Dashboard Interaktif: Wajib pajak bisa memantau status faktur pajak mereka melalui dashboard yang interaktif, mulai dari status "Draft" hingga "Approved".
  • Penyimpanan Cloud: Faktur pajak yang sudah diterbitkan tersimpan secara digital di cloud, memudahkan akses dan pelaporan.

Tips Tambahan untuk Penerbitan Faktur Pajak Keluaran

Untuk memastikan proses penerbitan faktur pajak berjalan mulus, ada beberapa tips tambahan yang bisa diterapkan.

  • Update Informasi Terbaru: Peraturan perpajakan bisa berubah sewaktu-waktu. Selalu pantau informasi terbaru dari DJP atau sumber terpercaya lainnya.
  • Backup Data: Meskipun sistem Coretax berbasis cloud, ada baiknya untuk memiliki backup data faktur pajak secara berkala.
  • Pelatihan Berkala: Berikan pelatihan kepada staf yang bertanggung jawab atas penerbitan faktur pajak agar mereka selalu update dengan fitur dan prosedur terbaru.
  • Manfaatkan Fitur Impor: Jika memiliki volume transaksi yang tinggi, manfaatkan fitur impor data faktur dari file Excel atau CSV untuk mempercepat proses.
  • Komunikasi dengan Pembeli: Pastikan pembeli juga memahami cara mengelola faktur pajak yang diterima, terutama jika ada kebutuhan untuk mengkreditkan PPN.

FAQ Seputar Faktur Pajak Keluaran dan Coretax 2026

Berikut adalah beberapa pertanyaan umum yang sering muncul terkait faktur pajak keluaran di aplikasi Coretax 2026.

Apa itu Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP) dan mengapa penting?

NSFP adalah nomor unik yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak untuk setiap faktur pajak. Ini penting karena setiap faktur pajak wajib memiliki NSFP yang sah agar dianggap valid sebagai bukti pungutan PPN. Tanpa NSFP, faktur pajak tidak bisa diterbitkan.

Berapa lama masa berlaku Sertifikat Elektronik?

Sertifikat elektronik umumnya memiliki masa berlaku dua tahun. Setelah masa berlakunya habis, wajib pajak harus mengajukan perpanjangan atau permintaan sertifikat elektronik baru ke KPP tempat PKP terdaftar.

Bisakah saya membatalkan faktur pajak yang sudah di-upload dan di-approve?

Faktur pajak yang sudah di-upload dan berstatus "Approved" tidak bisa langsung dibatalkan. Jika ada kesalahan, wajib pajak harus membuat faktur pajak pengganti atau faktur pajak pembatalan, tergantung pada jenis kesalahan dan status transaksi. Prosedurnya akan sedikit berbeda dan memerlukan persetujuan dari DJP.

Apa yang harus dilakukan jika NSFP yang diminta tidak cukup?

Jika NSFP yang diberikan DJP tidak cukup untuk kebutuhan transaksi, wajib pajak bisa mengajukan permintaan NSFP tambahan. Permintaan ini biasanya akan diverifikasi berdasarkan riwayat penggunaan NSFP sebelumnya dan proyeksi transaksi ke depan.

Apakah semua transaksi harus diterbitkan faktur pajak?

Tidak semua transaksi harus diterbitkan faktur pajak. Faktur pajak hanya wajib diterbitkan untuk penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak (JKP) oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang dikenakan PPN. Transaksi yang tidak termasuk BKP/JKP atau dilakukan oleh non-PKP tidak wajib menerbitkan faktur pajak.

Bagaimana jika ada perubahan tarif PPN di tengah tahun?

Jika ada perubahan tarif PPN, sistem Coretax akan diperbarui sesuai dengan peraturan terbaru. Wajib pajak harus memastikan menggunakan tarif PPN yang berlaku pada tanggal faktur diterbitkan. Biasanya, DJP akan memberikan pengumuman resmi terkait perubahan tarif ini.

Apakah ada biaya untuk menggunakan aplikasi e-Faktur Coretax?

Aplikasi e-Faktur Coretax disediakan secara gratis oleh Direktorat Jenderal Pajak untuk semua Pengusaha Kena Pajak. Wajib pajak hanya perlu memenuhi persyaratan teknis dan administratif untuk menggunakannya.

Penutup

Membuat dan mendapatkan nomor faktur pajak keluaran di Coretax 2026 sejatinya adalah proses yang terstruktur. Dengan pemahaman yang baik tentang alur dan persyaratan, wajib pajak bisa menunaikan kewajiban perpajakan dengan lancar. Ingat, ketelitian dan pembaruan informasi adalah kunci utama. Sistem Coretax dirancang untuk memudahkan, jadi manfaatkan fitur-fiturnya semaksimal mungkin.

Disclaimer: Informasi dalam artikel ini didasarkan pada peraturan perpajakan yang berlaku hingga saat penulisan dan proyeksi fitur Coretax 2026. Peraturan perpajakan dapat berubah sewaktu-waktu. Selalu merujuk pada peraturan terbaru dari Direktorat Jenderal Pajak atau berkonsultasi dengan profesional pajak untuk informasi yang paling akurat dan terkini.